Toko Bahan Kue Toekang Mangan – Menyediakan Bahan-Bahan Kue “BAIK DAN HALAL”
“BAIK DAN HALAL” merupakan slogan Toko Bahan Kue
Toekang Mangan untuk bahan-bahan kue yang dijual. Jadi sebenernya apa sih
maksud slogan “BAIK DAN HALAL” itu?
HALAL secara bahasa artinya dibenarkan. Lawan dari
halal adalah HARAM, yang artinya dilarang. Sedangkan BAIK (dalam bahasa
arabnya TOYYIB) artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Jadi kalau
denger kata-kata “Makanan yang halalan-Toyyiban), nah artinya bahwa makanan itu
dibenarkan untuk dimakan berdasarkan hukum agama Islam, dan juga makanan itu
bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.
Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada
dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang Haram
itupun dapat menjadi halal bila dalam keadaan darurat (tetapi tidak
berlebihan), dan yang halal pun bisa menjadi haram jika dikonsumsi melampaui
batas. Halal digunakan untuk mengatur perilaku dan kehidupan pemeluk agama
Islam.
Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:
1.
Halal secara zatnya
Maksudnya adalah makanan atau minuman
yang halal dari bendanya (zatnya) tersebut tidak diharamkan dalam Islam. Benda yang
diharamkan untuk dikonsumsi yaitu bangkai (hewan yang mati bukan melalui proses
penyembelihan) (kecuali ikan dan belalang), darah, babi (dan produk turunannya),
binatang yang disembelih tidak atas nama Allah, makanan atau minuman yang
mengandung bahaya (racun, minuman yang memabukkan, dll), binatang buas
bertaring dan berkuku tajam, keledai, hewan yang diperintahkan agama supaya
dibunuh (elang, gagak, ular, tikus, anjing hitam), hewan yang dilarang agama
untuk dibunuh (semut, tawon, burung hud-hud dan burung suradi)
2. Halal
cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses
dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Contohnya, hasil sembelihan
yang tidak dilakukan seorang muslim dan tidak menyebut atas nama Allah, atau
sembelihan yang diperuntukkan untuk sesajen.
Makanan halal yang tercemar atau
tercampur dengan sesuatu yang haram, maka makanan tersebut menjadi haram. Pengertian
tercampur disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan baku, bumbu ataupun
bahan penolong yang tidak halal. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan
alat yang digunakan untuk memproses bahan yang tidak halal.
3. Halal
cara memperolehnya
Mengkonsumsi makanan atau minuman yang
diperoleh dengan cara yang tidak halal (meskipun secara zat halal), maka secara
spiritual akan berpengaruh negative terhadap yang mengkonsumsinya. Darah yang
mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya
menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersukur,
ibadah dan doanya tidak diterima Tuhan.
4. Minuman
yang tidak halal
Semua jenis minuman yang dapat memabukkan adalah
haram. Termasuk minuman yang tercampur oleh zat yang dapat memabukkan atau zat
yang tidak halal.
Pada jaman sekarang, mobilitas manusia sudah
mengglobal berkat kemajuan teknologi, termasuk teknologi dalam membuat berbagai
produk makanan dan minuman, baik alat untuk mengolahnya maupun bahan dan cara
memprosesnya.
Bahan baku, bumbu dan bahan penolong untuk
memproduksi makanan olehan (termasuk kue-kue an dan roti-roti an J) diperoleh dari berbagai sumber
asal-usulnya. Teknologi pengolahan pun sudah sangat canggih. Bahan baku sudah
banyak diperoleh dari impor, termasuk produk berbahan baku hewani maupun produk
turunannya yang tidak jelas asal dan cara penyembelihannya. Bumbu dan bahan
penolong juga banyak berasal dari hasil olahan secara kimiawi dari turunan
bahan haram atau tercampur bahan haram. Karena bahan baku yang diolah dan cara
pengolahannya ditangani oleh berbagai pihak, termasuk pihak yang tidak mengerti
ketentuan halal yang harus dipenuhi sesuai ajaran agama Islam, maka diperlukan
adanya kejasama antara pihak produsen dengan pihak yang mengerti ketentuan
halal ini (di Indonesia dalam hal ini LPPOM-MUI), agar hasil produknya tidak
menimbulkan keraguan konsumen Muslim.
Oleh sebab itulah maka kemudian ada yang disebut
sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia). Produk yang sudah
disertifikasi oleh LPPOM-MUI artinya bahwa produk tersebut sudah terjamin
kehalalannya. Produk yang sudah tersertifikasi halal di Indonesia ditandai
dengan adanya logo Halal MUI yang terpasang pada label kemasannya. Logo nya
seperti gambar di bawah ini,
Jadi seperti itulah gambaran umum tentang apa itu
halal.
So… Jangan lupa yaa kunjungi toko kami “TOKO BAHAN
KUE TOEKANG MANGAN”, karena kami menyediakan berbagai kebutuhan bahan-bahan kue
yang baik dan halal. J
Sumber : website LPPOM MUI Bali ( www.halalmuibali.or.id/?p=62 )
dengan perubahan seperlunya.